Seperti yang dilaporkan marketing.com, dalam hal belanja online dan minat beli, survei kembali menunjukkan bahwa perbedaan tersebut terus menyempit di kawasan Asia/Pasifik antara negara-negara yang telah “maju” dan negara-negara yang tengah berkembang. Seperti hasil survey ditemukan bahwa Thailand berada di posisi pertama sebagai negara dengan angka belanja online tertinggi (80%). Thailand dan Cina (93%), diikuti oleh Korea (84%), Malaysia (79%). Vietnam juga menunjukkan minat berbelanja online yang cukup tinggi (87%) meskipun persentase penggunaan internet untuk berbelanja online di negara ini cukup rendah (61%).
Secara keseluruhan, peningkatan terbesar dalam hal berbelanja online terjadi di Thailand (13%), Australia (+10%), Indonesia (+15%), Selandia Baru (+9), dan Filipina (+15). Sedangkan penurunan tercatat pada India (-14%), Singapura (-10%), dan Korea (-17%), meskipun negara-negara yang mengalami penurunan tersebut masih memiliki minat yang cukup tinggi untuk melakukan pembelian secara online (84%).
Mayoritas (71%) responden mengatakan mereka lebih memilih menggunakan laptop untuk berbelanja, namun saat ini penggunaan telepon seluler sebagai perangkat untuk berbelanja mengalami peningkatan sangat drastis di kalangan pembeli di negara-negara berkembang di Asia. Beberapa negara di Asia seperti Thailand (59%), Cina (37%), Vietnam (32%), dan India (32%), menunjukkan indeks yang lebih tinggi dibanding dengan di negara-negara maju.
Bagaimana dengan Indonesia?
Pertumbuhan internet yang cukup baik di Indonesia perlahan turut mengerek budaya belanja online di Indonesia. Pertumbuhan usaha perdagangan secara online atau e-commerce terus meningkat. Beberapa pemain e-commerce berani menargetkan pertumbuhan pendapatan di atas 20% hingga 150%. Berdasarkan data belanja dari Online MasterCard yang dilansir dari marketing.com, belanja online Indonesia meningkat 15%. Perbedaan dalam aktivitas belanja online antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang di kawasan Asia/Pasifik terus menyempit seiring meningkatnya antusiasme untuk melakukan belanja secara mobile di negara-negara Asia Tenggara. Demikian terungkap dari hasil survei yang dilakukan oleh MasterCard, MasterCard Worldwide Online Shopping Survey. Sementara itu, pada indeks kecenderungan untuk melakukan belanja online dalam enam bulan ke depan, Indonesia mengalami peningkatan 10% dibandingkan tahun sebelumnya dengan (77%).
Lebih lanjut, menyertai kenaikan 15% pengakses internet di Indonesia guna keperluan berbelanja online, terlihat pula peningkatan yang signifikan atas transaksi online yang terjadi dalam tiga bulan terakhir. Jumlah persentase responden yang mengakses internet untuk berbelanja online mencapai 57%, meningkat dari 42% pada tahun sebelumnya. Dan sejumlah 77% responden Indonesia melakukan setidaknya satu kali pembelian online dalam tiga bulan terakhir saat survei dilakukan—naik dari angka 56% di tahun sebelumnya.
Di lain pihak, Bank Indonesia sudah mengeluarkan peraturan terkait E-commerce di Indonesia. Melalui peraturan Bank Indonesia dan Undang-Undang, aturan itu menaungi perdagangan secara online.Namun, meski potensi perdagangan melalui e-commerce sangat besar, di Indonesia masih mengalami kendala. Yaitu soal keamanan baik itu pencurian melalui peretas atau modus lainnya. Seperti contoh kasus, dalam beberapa dekade terakhir ini, terdapat banyak tindakan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Karena tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab inilah yang menjadikan iklim bisnis di Indonsia menjadi rusak.
Meskipun dalam KUHP telah dituliskan Bab khusus yaitu Bab XII yang menyatakan bahwa tindak pemalsuan surat dapat dijerat hukum, namun ketentuan-ketentuan tersebut masih bersifat sangat umum. Yang dimaksud dengan Surat-surat dan dokumen-dokumen yang dipalsukan tersebut dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang disimpan di electronic files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Seharusnya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan pidana khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex specialist di luar KUHP.
Perkembangan Hukum di Indonesia dalam mengatasi permasalahan e-commerce yang kian marak terjadi ini, dirasa masih sangatlah kurang, sehingga para pelaku yang tidak bertanggung jawab dalam hal penipuan pada permasalahan e-commerce yang dirasa begitu kompleks ini sulit teratasi. Lalu bagaimanakah seharusnya yang dapat dilakukan? Problematika ini bukan lagi kita harus tunjuk muka kepada birokrasi, namun bareng-bareng bekerjasama baik dengan pemerintah, aparat, dan para pelaku e commerce untuk memonitoring dan melakukan sesuatu bilamana kejadian itu terjadi. Serta tentunya adanya kesadaran dari diri sendiri dari para oknum yang “menghancurkan” kepercayaan para konsumen yang tidak berdosa.
