Tuesday, 18 June 2013

Rp600 Triliun Pendapatan Negara dari Sektor Migas

Indonesia sebagai negara yang memiliki kedigdayaan sumber daya alam yang luar biasa, menjadikan bumi pertiwi ini incaran bagi para investor asing untuk membenamkan modalnya dengan dasar kekayaan dari perut bumi. Ya, tentu saja apalagi kalau bukan minyak dan gas (Migas) serta hasil tambang lainnya. Sebagai contoh migas. Hal yang lumrah ketika berbicara bisnis yang padat modal serta dibutuhkannya teknologi yang super canggih untuk 'memaksa' keluarnya pundi-pundi uang berbentuk cair ataupun gas itu.

Sebagaimana kita ketahui, cadangan minyak di Indonesia tinggal sekitar 3,6 miliar barel. Diperkirakan, cadangan tersebut akan habis dalam waktu beberapa belas tahun mendatang dengan asumsi tidak ada penurunan produksi dan tidak ditemukan cadangan minyak baru. Pernyataan tersebut berasal dari Deputi Pengendalian Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Aussie B. Gautama di beberapa media.

Saat ini Indonesia hanya mampu memproduksi migas kurang dari 1 juta barel per hari, sementara 861 ribu barel per hari yang sanggup di produksi. Sebelumnya Indonesia pernah berjaya dengan mampu menghasilkan migas sekitar 1,6 juta barel per hari di 1995. Keadaan merosotnya produksi migas saat ini beragam cara sepertinya sudah dilakukan untuk menggenjot pasokan minyak menjadi 1 juta barel per hari.

Salah satunya bergesernya bisnis pertambangan minyak mulai dari on shore ke off shore atau Deep water dan Frontier Area di Kawasan Indonesia Timur (KIT) dengan melakukan pengeboran lepas pantai. Sebelum bergesernya kawasan eksplorasi KIT, eksploitasi migas lebih terkonsentrasi di Kawasan Barat Indonesia (234 Wilayah Kerja berbanding 85 Wilayah Kerja di Kawasan Timur Indonesia), padahal potensi migas di KIT juga tidak kalah besarnya, terutama untuk cadangan gas seperti yang terdapat di Lapangan Tangguh (Cekungan Bintuni) dan Blok Masela (Cekungan Palung Aru). Selain itu, Badan Geologi RI telah memberikan data-data mengenai potensi migas yang ada di negeri secara cuma-cuma kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dengan pengeboran lepas pantai yang saat ini dilakukan, tentu saja membutuhkan investasi besar dan penuh risiko. Maka dari itu, banyak yang berpendapat bahwa Indonesia harus berhati-hati dalam menjaga iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi mengingat untuk mendapatkan cadangan minyak dan gas yang baru dibutuhkan KKKS.

Wajar jika Indonesia harus berhati-hati menjaga iklim ini, pasalnya migas merupakan devisa tulang punggung negara. Bagaimana tidak? Sekitar Rp600 triliun per tahun pendapatan yang diterima oleh negara dari sektor migas. Kehati-hatian itu salah satunya melihat adanya kasus yang mengemuka mengenai KKKS. Sebanyak 12 KKKS berniat hengkang. Ke-12 KKKS tersebut adalah ExxonMobil di WK Surumana, ExxonMobil di WK Mandar, Statoil di WK Karama, ConocoPhilips di WK Kuma, Amborip VI, Arafura Sea, Talisman di WK Sageri, Marathon di WK Pasang Kayu, Tately di WK Budong-Budong, Janex di WK Buton, CNNOC di WK SE Palung, Hess di WK Semai IV, Niko Resources di WK Kofiau, West Papua IV dan North Makassar Strait, serta Murphy Oil di WK Semai II.

Dari kerugian itu, 12 KKKS minyak dan gas bumi (migas) merugi hingga US$1,9 miliar atau sekitar Rp19 triliun. Ini karena mereka gagal mendapatkan cadangan migas yang ekonomis dari 16 blok eksplorasi. Pengeboran eksplorasi migas di 16 blok laut dalam itu sudah dimulai sejak 2009. Hingga tahun ini telah dilakukan pengeboran 25 sumur eksplorasi yang menghabiskan biaya US$1,9 miliar.

Selain itu, terdapat dua blok eksplorasi di laut dalam yang dialihkan pengoperasiannya dari KKKS Marathon Oil kepada KKKS Niko Resources yaitu Blok Kumawa dan Blok Bone Bay. Saat ini Niko Resources mengoperasikan 18 blok eksplorasi dan 3 blok sebagai non operator. Niko Resources di tahun 2013 hingga 2014 masih akan melanjutkan lima pemboran eksplorasi laut dalam di lima wilayah kerja eksplorasi.

Kendati demikian, tantangan dalam menghadapi persoalan migas pun masih terjadi, seperti dari sisi hukum dan regulasi dari pemerintah di mana industri migas merupakan investasi jenis padat modal, padat teknologi, dan membutuhkan waktu yang panjang. Termasuk juga kondisi perekonomian global yang masih melambat. Walaupun sektor migas saat ini masih menjanjikan, diperlukannya juga solusi serta pondasi yang kuat untuk menciptakan iklim berkembangnya energi terbarukan. Jika tidak, akankan negeri ini menjadi pengimpor migas?


No comments:

Post a Comment