Saturday, 19 July 2014

Ketika Migas Jadi Lahan Basah Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memperketat aktivitas tambang setelah maraknya kejadian kriminal kerah putih yang menyeret beberapa pejabat.

Terbaru adalah Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Pintas Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas (SKK Migas) Migas Rudi Rubiandini yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah menerima suap dari perusahaan energi.


Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, pengetatan itu merupakan salah satu langkah preventif KPK yang sangat strategis untuk mengantisipasi potensi timbulnya kerugian negara dalam pengelolaan tambang. “Ini upaya yang dilakukan KPK untuk menekan banyaknya kerugian negara yang timbul dari pengelolaan tambang,” kata Busyro seperti dilaporkan di beberapa media.

Pernyataannya itu dibuktikan KPK dengan hasil kajian yang menemukan 10 persoalan, terkait pengelolaan tambang di Indonesia. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, KPK melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan tambang mineral dan batubara di 12 provinsi.

Kesepuluh persoalan itu disinyalir belum kelar. Persoalan tersebut meliputi kaitan dengan renegosiasi kontrak, peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral batubara, penataan kuasa pertambangan, izin usaha pertambangan, serta peningkatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).

Lahan Basah

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, dugaan korupsi di dunia migas sudah menjadi rahasia umum. Menurutnya, ada fenomena gunung es dibalik kasus migas

“Yang terungkap di publik hanya sebagian kecil dari masih banyaknya penyelewengan di bawah permukaan,” katanya dalam tulisan yang berjudul “Menggugat SKK Migas”. “Yang sedikit membuat kaget, mungkin karena pelakunya seorang profesional terpandang dan bergelar guru besar.”

Senada, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Coruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas menilai banyak orang yang tergiur kekuasaan dan berpotensi menjadi mafia migas. Mereka bisa berasal dari Kementrian ESDM, Dirjen Migas, BUMN, Pertamina, dan lain-lain.

Itulah ia pun berpendapat bahwa hal tersebut adalah hal yang umum terjadi karena di berbagai negara, industri migas menjadi tempat yang sangat basah untuk terjadinya korupsi.

Kocek Pejabat

Berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi, praktik korupsi terbesar selama ini terjadi di sektor minyak dan gas bumi. Tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah per tahun.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, salah satu praktik korupsi yang marak terjadi di sektor migas adalah praktik suap yang dilakukan para pengusaha pertambangan untuk memperoleh izin menambang di suatu daerah. Dana suap ini mengalir mulai dari tingkat bupati, gubernur, hingga jajaran anggota Dewan tingkat kabupaten dan provinsi.

Dalam satu tahun, total pendapatan dari sektor pertambangan migas mencapai sekitar Rp 15 triliun. Sekitar 50 persen dari dana tersebut semestinya dibayarkan sebagai royalti untuk negara. Tapi, justru lebih banyak masuk ke kocek pribadi pejabat daerah!

(Published on Citizendaily.net)

No comments:

Post a Comment