Di akhir tahun lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jero Wacik nampak kesibukannya bertambah. Mondar-mandir rapat bersama anggota DPR RI komisi VII, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Hatta Rajasa, Menteri Keuangan RI, Chatib Basri, dan para pengusaha tambang di negeri ini. Maklumlah, kala itu memang sedang ramai diperbincangkan gagasan pemerintah melanjutkan amanah dari Undang-undang No. 4 tahun 2009, Peraturan Menteri (Permen) ESDM tahun 7 Tahun 2012, dan No 11 Tahun 2011, Pemerintah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Merujuk aturan itu, memang seharusnya diterapkan selambat-lambatnya lima tahun dari disahkannya undang-undang tersebut. Namun hingga saat itu, peraturan tersebut tak kunjung dilaksanakan. "Sebetulnya undang-undang mineral dan batubara (Minerba) itu kan baik. Maksudnya supaya dalam lima tahun smelter sudah siap, itu kan bagus," ungkap Jero di berbagai kesempatan saat wacana itu mengemuka. Tak ingin ditunda-tunda lagi pelaksanaannya, maka pada 12 Januari 2014 diketoklah aturan baru melalui undang-undang No. 4/2014 dan Peraturan Pemerintah No. 1/2014 yang menegaskan segala hal mengenai hasil tambang mentah harus dimurnikan terlebih dahulu sebelum diekspor. Kadar pemurniannya pun diharapkan mencapai 99,99 persen. Saat ini para pengusaha hanya mampu memurnikannya 45 persen.
Maka untuk memurnikan tambang mentah itu, memang satu-satunya cara adalah dengan membangun smelter. Smelter ini merupakan fasilitas untuk mengolah hasil tambang yang berguna meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Proses tersebut telah meliputi pembersihan mineral logam dari pengotor dan pemurnian. Namun, pembangunan smelter tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Sinyal kesulitan dari para pengusaha itu pun ditangkap baik oleh pemerintah dengan salah satunya melonggarkan kebijakan kadar pemurnian yang belum mencapai 99,99 persen hingga tahun 2017. Selepas tahun itu, barulah setiap bahan mineral harus dimurnikan hingga kadar yang telah ditentukan.
Kompromi pemberian toleransi itu, kiranya tepat dilakukan oleh pemerintah bagi para pengusaha. Toleransi ini tak lepas terkait modal dan waktu untuk membangun pabrik pemurnian. Wajar proyek ini butuh modal Rp. 20 triliun karena padat modal. “Itu asumsi kalau 1 USD masih bertengger di angka Rp. 12.000 dan belum lagi kerugian operasi maupun produksi mencapai sekitar Rp 2 triliun per tahun karena minimnya infrastruktur di Indonesia,” jelas pemerhati kebijakan publik, Agus Pambagio. Sementara menurut ketua Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) Natsir Mansyur, pembangunan smelter membutuhkan waktu kurang lebih empat tahun. Sehingga lumrah ketika pengusaha tambang meminta kelonggaran aturan itu hingga 2017.
Memang tidak semua barang tambang mentah harus dilebur hingga angka yang diminta. Masing-masing memiliki komposisi yang berbeda, antaranya besi yang kadarnya di atas 62%, konsentrat mangan yang kadarnya di atas 49%, dan konsentrat timbal yang kadarnya di atas 57%. Begitu juga konsentrat seng yang kadarnya di atas 52% dan konsentrat besi iluminante yang kadarnya di atas 58%, serta konsentrat titanium yang kadarnya di atas 58%.
“Begitu juga konsentrat tembaga yang kadarnya di atas 15%, pada semester pertama dikenakan bea keluar 25% yang akan berlaku selama 2014. Pada semester I-2015 tarif BK tersebut naik jadi 30%, lalu jadi 40% pada semester II. Pada 2016, tarif tersebut naik jadi 50% pada semester I dan 60% pada semester II. Sedangkan untuk hasil tambang lainnya, tarif BK yang dikenakan sebesar 20% dengan kenaikan serupa hingga mencapai 60% pada semester II-2016. Ujungnya, tarif BK 60% pada semester akhir 2016,” ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto. Regulasi ini diklaim cukup positif karena masih memberikan kelonggaran pada industri domestik untuk meningkatkan proses produksi yang lebih tinggi.
Pendapatan Negara Turun, Industri Hilir Tumbuh
Data Kementerian ESDM mencatat 66 smelter sudah dalam tahap pembangunan, 25 smelter sudah mencapai progress di atas 70 persen dan beberapa di antaranya sudah diresmikan Menteri ESDM dan sisanya dibawah 60 persen. Peraturan pemerintah yang baru berlaku itu, ternyata membuat pendapatan negara turun.
Apa pasal? Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengakui bahwa total penerimaan negara dari pajak, royalti, dan bea keluar yang hilang akibat UU Minerba 2009 akan mencapai Rp10 triliun di tahun ini. Apalagi ditambah dengan penurunan harga komoditas minerba yang telah terjadi pada tahun lalu membuat perusahaan-perusahaan tambang mengalami kerugian yang cukup besar sehingga total pajaknya juga akan mengalami penurunan.
"Ada penurunan sebesar Rp9,5 sampai Rp10 triliun di penerimaan negara," terang Basri. Walaupun terjadi penurunan di sektor itu, dirinya mengakui tidak terlalu tajam. Sebab menurutnya, akan ada kompensasi dari Pph Impor pasal 22 serta penetapan mandatory biofuel. "Tapi saya yakin ada kompensasi kehilangan tersebut dari PPh Impor Pasal 22 dan juga penetapan biofuel sebesar 10 persen," pungkasnya.
Meskipun demikian, tidak keliru keputusan pemerintah terhadap aturan pelarangan ekspor bahan tambang mentah tentulah berdampak pada tumbuhnya industri hilir di negeri ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meyakini dampak penerapan UU Minerba pada neraca perdagangan kemungkinan hanya akan berpengaruh sekitar 1-2 tahun. Namun diklaimnya pada 2016, pendapatan negara diproyeksikan bakal meningkat cukup tajam dengan kebijakan UU minerba tersebut.
“Kita melonjak luar biasa. Anda tahu peningkatan nilai tambah itu bisa mencapai 17-30 kali lipat dari bahan mentahnya,” katanya saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Selain itu, dengan diberlakukannya ini tentulah akan berdampak positif bagi para tenaga kerja. Diperkirakan tenaga terampil akan makin banyak dipergunakan di pasar dalam negeri. “Insinyur-insinyur akan bekerja, hilirisasi yang akan kita dapatkan. Jadi jangan berpikirnya sempit,” cetus Hatta. Semoga saja dengan kebijakan pemerintah itu mampu mendukung terciptanya industri hilir smelter yang mampu terintegrasi dengan tumbuhnya industri-industri pendukung lainnya.
No comments:
Post a Comment