Friday, 16 August 2013

Panasnya Belum Mencapai Titik Didih

Menilik kondisi geografis di Indonesia, potensi pemanfaatan untuk energi terbarukan sungguh luar biasa. Dari sekian sektor energi non fosil ini, salah satunya yang menjadi buah bibir saat ini adalah panas bumi. Siapa yang tak menggelengkan kepala manakala cadangan energi panas bumi di seluruh dunia 40% nya ada di negeri ini, tepatnya 29.000MW atau setara dengan 3GW. 

Melihat prosentase cadangan panas bumi ini yang dimiliki Indonesia, pemerintah pun lantas tak tinggal diam. Tahun lalu, pemerintah lewat Menteri ESDM, Jero Wacik mengeluarkan aturan feed in tariff terbaru pada Peraturan Menteri (Permen) nomor 22 tahun 2012. Hal ini terkait keinginan Jero di 2014 nanti sudah banyak listrik yang bersumber dari panas bumi.

"Sebanyak 40 persen geothermal dunia ada di Indonesia, dan sekarang sudah diekploitasi 6 persen. Saya mengharapkan di 2014 angkanya bertambah,” tegasnya dari media lokal.

Dengan ditetapkannya harga baru ini, pemerintah mengharapkan adanya gairah para investor untuk turut berkontribusi menumbuhkan angka pada ekplorasi energi ini nantinya. Sekitar November lalu, PLN telah melakukan perjanjian untuk meningkatkan rasio energy mix melalui pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan dengan PT Supreme Energy Rantau Dedap. Nantinya, diharapkan PLTP Rantau Dedap 2x110MW ini akan dapat menghasilkan 1734,5GWh per tahun. Unit 1 direncanakan akan beroperasi secara komersial pada Januari 2017 dan beroperasi penuh (Unit 1 & 2) pada Maret 2017.


Sementara, di dua bulan terakhir PLTP Ulu Belu di Lampung telah diresmikan dengan kapasitas 110MW. Namun, sayangnya pemanfaatan dari PLTP ini belum dimaksimalkan hanya sekitar 85MW yang baru dioptimalkan. Bahkan tak hanya itu saja, Pertamina lewat anak perusahaannya Pertamina Geothermal (PGE) baru-baru ini mengumumkan akan menargetkan produksi energi panas bumi (geothermal) mencapai 23,06 juta ton pada tahun ini. Energi ini akan menghasilkan listrik sebesar 3.007,09Gwh.

Di Balik Keramaian Panas Bumi
Fenomena maraknya pembangunan energi panas bumi pasca diketok palunya feed in tariff terbaru bisa dikatakan gencar terkait harapan yang diwacanakan oleh Menteri ESDM. Bahkan bisa tergolong bisnis panas bumi ini seolah hidup lagi. Wakil Menteri ESDM, Rubi Rubiandini pun optimis bahwa energi terbarukan akan tumbuh pasca diterbitkannya feed in tariff terbaru.

"Industri panas bumi kembali hidup. Jadi, untuk ke depan, energi nasional tak harus bergantung lagi ke minyak dan gas," ujarnya kepada media.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasihat Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Suryadarma menilai bahwa pemerintah sangat memperhatikan dan berusaha untuk mengembangkan panas bumi ini melalui kebijakan-kebijakan yang diterapkannya. Sayangnya, implementasi dalam kebijakan yang dihasilkan masih menjadi PR bagi pemerintah.

“Saya melihat semangat dari pemerintah untuk memajukan panas bumi itu hidup. Tetapi implementasinya tidak segampang seperti apa yang dikatakan,” ujarnya ketika di temui Teknopreneur.

Pasalnya masih ada beberapa kendala yang menghambat untuk lebih majunya bisnis panas bumi di Indonesia. Seperti halnya belum ada kejelasan harga ataupun kepastian bisnis untuk mendapatkan Power Purchase Agreement (PPA) bagi para pengusaha yang akan mengekplorasi. Hal ini karena pemberlakuan harga tender lama yang mengacu pada feed in tariff lama ke feed in tariff terbaru masih belum ada kejelasan.
Permasalahan ini pun dialami oleh Star Energy di mana proyek panas bumi yang direncanakannya di Jailolo, Maluku Utara masih terhambat. Saat ini dari pihak Star Energy pun masih melakukan negoisasi harga jual kepada PLN.

“Kendala yang paling utama untuk kami sampai saat ini adalah belum mendapatkan PPA. Bagaimana kami mau melanjutkan sementara belum ada jaminan PLN bakal beli listrik dari kami,” ungkap CEO Star Energy, Rudy Suparman.

Ia pun melanjutkan, hal ini terjadi ketika Star Energy memenangi tender dengan satu tarif tertentu yang mana pada waktu itu harga tertinggi untuk tegangan rendah sekitar Rp1.727,54 per kilowatt hour (kWh) tetapi saat  akan dilakukannya tersebut, terbit aturan baru dengan harga tertingginya adalah 9,7 Sen US$/kWh. Di sisi lain, menurutnya PLN pun bingung mana dari aturan yang akan diterapkan terkait harga tersebut. Maka dari itu proses negoisasi antar Star Energy dan PLN pun masih dilakukan.

Bahkan menurut Suryadarma, harga panas bumi pernah diusulkan tidak diukur dari feed in tariff, melainkan dilihat dari nilai keekonomian setiap proyek. Karena ini terkait dengan kesiapan dan kelengkapan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia.

“Semakin sedikit infrasturkur yang dimiliki makin besar kebutuhan investasi, kemudian makin kecil skala yang dikembangkan pasti harganya akan lebih besar. Karena membangun kecil dan besar kan sama saja bebannya. Itu harus dilihat,” jelasnya.

Jalan Keluar Menyiasati Kebijakan
Memang tak mudah mencari strategi yang mujarab untuk menyiasati kebijakan feed in tariff ini sehingga para pengembang pun bisa secepat mungkin merealisasikan proyeknya tersebut. Menurut Rudy yang terpenting bagi perusahaan-perusahaan swasta sepertinya adalah menghasilkan keuntungan. Dan bagi perusahaannya saat ini adalah tetap memperjuangkan tender yang pernah di dapatkannya.

“Sulit ya kita ngomong seperti itu. Strategi tentunya kita ada dan mau, tapi bagi kami swasta paling utama adalah menghasilkan profit juga kan. Yang kita hindari, kalau kita terlalu cepat terus dirugikan, kita gak mau juga kan. Intinya apa yang pernah kita ajukan, akan terus diperjuangkan,” ungkapnya.

Terlepas dari itu, Rudy memahami dan menghormati posisi PLN yang belum bisa bergerak karena belum adanya kejelasan mengenai peraturan itu. Tapi di satu sisi, sebagai pengembang pun ingin agar proyek ini secepatnya direalisasi.

Menurut Suryadarma, terkait peraturan harga tersebut seharusnya tidak dikeluarkan oleh kementerian terkait, melainkan langsung oleh Keputusan Presiden (Kepres). Sebab di wilayah ini ada tiga kementerian yang terlibat di antaranya, kementerian ESDM, BUMN, dan Keuangan. Sehingga tidak logis ketika
peraturan dikeluarkan oleh satu kementerian.

“Kalau sudah yang terlibat banyak kementerian, seharusnya Kepres lah yang keluar. Tidak mungkin antarkementerian mengintervensi satu sama lain,”ungkapnya.

Sebetulnya dahulu, lanjutnya, sudah ada wacana untuk membentuk peraturan ini menjadi Kepres ketika peraturan harga itu belum ada Permen dan Perpres, namun ketika dibahas dengan pemerintah menyatakan bahwa harga adalah kewenangan menteri. Kendati demikian, baik asosiasi maupun pengusaha yakin bahwa panas bumi akan berkembang sesuai dengan target yang telah dicanangkan oleh pemerintah.








No comments:

Post a Comment