Wednesday, 22 January 2014

Bitcoin, Mata Uang Fenomenal

Akibat 'ulah' Satoshi Nakamoto di tahun 2009, kini Bitcoin menjadi bahan perbincangan di seluruh dunia. Niatnya menciptkan mata uang digital ini, sebetulnya sangat sederhana yakni menyediakan alternatif mata uang resmi yang dikelola dan dipantau secara ketat oleh negara. Uang digital itu menggunakan algoritma rahasia yang hanya diketahui oleh segelintir peretas. Uang itu bisa digunakan lewat komputer ataupun gadget, seperti ponsel, untuk transaksi jual-beli.

Bitcoin akan tersimpan dalam bentuk dompet digital yang berfungsi sebagai akun bank daring. Nilai bitcoin sepenuhnya bergantung pada kemauan investor untuk bersedia membayar pada suatu titik waktu tertentu. Bitcoin hanya dapat diproduksi dengan jumlah terbatas, yaitu 21 juta unit. Setali tiga uang, usahanya ini menjadi sorotan dunia. Tentulah usahanya ini tidak lepas dari pro dan kontra. Baru-baru ini BBC melaporkan bahwa salah satu universitas di Inggris yaitu Universitas Cumbria telah menggunakan Bitchoin sebagai metode pembayaran kuliah. Pembayaran melalui Bitchoin ini ditujukan kepada mahasiswa tertentu. Para mahasiswa itu akan belajar dua mata kuliah baru. Keduanya membahas peran Bitcoin yang dikelola Institute for Leadership and Sustainability (IFLAS).

Penggunaan Bitcoin ini telah dilakukan di universitas tersebut. Universitas Cumbria merupakan perguruan tinggi negeri pertama yang mengizinkan Bitcoin untuk membayar mata uang kuliah. Tahun lalu sebuah universitas swasta di Siprus sudah lebih dulu melakukan hal tersebut. Profesor Jem Bendell dari IFLAS mengklaim bahwa dengan Bitchoin prosesnya mudah."Beberapa mendukung Bitcoin karena kecepatan dan biayanya, sedangkan beberapa lainnya dengan alasan era baru kebebasan keuangan," katanya.

Bendell menjelaskan bahwa memang masih ada mahasiswa yang mengkhawatirkan dampak penggunaan Bitcoin terhadap lingkungan dan masyarakat. "Namun yang lain memikirkan yang terjadi di masa depan lebih penting," tambah Bendell. Menurutnya, yang lebih penting adalah mendapat informasi benar dan mengkaji Bitcoin dari berbagai pandangan. Bahkan sebuah perusahaan di London yang pro telah meluncurkan layanan asuransi untuk Bitcoin. Sementara itu, Bank Sentral Malaysia dan Bank Sentral China melarang pemakaian Bitcoin.

Bagaimana di Negeri ini?

Memang tidak bisa dimungkiri maraknya Bitchoin telah menular hingga negeri ini. Selain itu, perkembangan Bitcoin terganjal dua persoalan, yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai mata uang digital ini, dan belum adanya peraturan resmi yang meregulasi transaksi Bitcoin. Sebelumnya, fenomena santer yang telah dua tahun ini Bank Indonesia (BI) mengatakan Bitcoin tak layak dijadikan alat transaksi  di Indonesia karena tidak memenuhi aturan yang ada.  Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS), bersamaan dengan Bank Indonesia merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait hal tersebut.  Aturan yang dikeluarkan OJK akan fokus mengenai kesiapan infrastruktur perbankan terkait pembentukan LKD. Sementara bank sentral akan fokus pada sistem pembayaran atau payment system.

Jadi hingga saat, BI belum memberikan izin penggunaan bitcoin di negeri ini. "Kalau dibilang tidak akan mengizinkan, itu kesimpulan yang terlalu cepat. Jadi intinya kami hingga saat ini tidak pernah dan belum mengizinkan penggunaan bitcoin," jawab Deputi Gubernur BI Ronald Waas di beberapa media.

Ronald melanjutkan bahwa penggunaan bitcoin dikategorikan melanggar undang-undang. Setidaknya ada tiga undang-undang yang dilanggar dalam penggunaan bitcoin. Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kedua, Undang-Undang BI serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyangkut semua layanan yang menggunakan teknologi dimana peralatannya harus melalui uji sertifikasi oleh Kementerian Informasi dan Teknologi.

Sementara, ada beberapa dampak positif yang di dapat dari Bitchoin sendiri. “Pertama adalah penerimaan pajak. Pemerintah bisa membuat aturan terlebih dahulu pengenaan pajak secara terpisah untuk transaksi Bitcoin seperti Singapura,” ujar CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan yang dilansir dari media.

Bank Sentral Singapura mengatur hukum perpajakan terpisah, itu diklaimnya mampu menjadi pemasukan tersendiri untuk Indoensia nantinya. Dan bekerjasama dengan money changer sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Kemudian ia melanjutkan nantinya ketika Bitchoin diterapkan yaitu adanya penambahan devisa. Sebab menurutnya, bila aturan berhasil dirampungkan dengan cermat maka akan dapat menarik investasi masuk ke dalam negeri.

"Itu manfaat yang kedua. Kalau misalnya Bitcoin dilegalkan di Indonesia, kalau didukung BI, Dirjen pajak, Kemenkominfo mendukung, kita akan menjadi negara yang cukup terkenal di luar negeri. Sebagai yang populasinya besar, kalau ini dilegalkan, saya bisa membayangkan investor luar negeri untuk membawa dolarnya masuk ke Indonesia bertransaksi Bitcoin," jelasnya.

"Itu akan membawa devisa tersendiri, itu tidak kecil. Anggap saja seperti China. China Rp 1 triliun per hari kalau kita Rp 200 miliar per hari, itu kan devisa tersendiri. Sebagai warga negara yang baik, kita ingin negara kita lebih strong dari segi ekonomi," kata Oscar.

Ada Risiko

Meskipun demikian, tidak lantas sisi edukasi pun dikesampingkan. Sebab saat ini belum adanya pemahaman dari masyarakat mengenai mata uang digital ini dari sisi risikonya. Dalam prakteknya Bitcoin tetap akan mengacu kepada nilai tukar utama yaitu rupiah. Apalagi untuk digunakan dalam transaksi di dunia nyata. Bitcoin tetap harus ditukarkan dengan rupiah. Meskipun ada fluktuasi akibat supply dan demand.

Bukan berarti tidak memliki risiko dari penggunaan mata uang digital ini. Sebab mata uang digital ini terkenal fluktuatif. Misalnya, saat Januari awal 2013, Bitcoin dihargai 13 dollar AS per keping (1 BTC). Angka itu meroket ke lebih dari 1.100 dollar AS per keping pada Desember tahun yang sama, lalu terpangkas menjadi hanya setengahnya (sekitar 500 dollar AS), hanya dalam beberapa jam setelah pelarangan transaksi Bitcoin di China.

Ini membuat nilai Bitcoin yang dimiliki menjadi tidak stabil dan menjadi masalah sendiri bagi pelaku bisnis yang memakai mata uang virtual tersebut. Harga barang dan nilai uang yang dibayarkan bisa naik atau turun dengan tajam dalam waktu sangat singkat sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam jual beli.

Salah satu cara meminimalisir potensi tersebut adalah dengan memakai penyedia jasa layanan finansial Bitcoin semacam Artabit. "Pembeli, misalnya, membayar harga barang yang telah ditentukan dalam bentuk Bitcoin kepada Artabit, sisanya ditangani oleh mereka sehingga resiko bukan berada di tangan pengguna,” kata Tiyo Triyanto dari IBC dilansir Kompas.

Tak menutup kemungkinan bahwa harga Bitcoin bisa crash apabila sejumlah besar koin virtual tersebut dilepas dalam satu waktu, terlebih dengan kondisi Bitcoin saat ini yang banyak disebut sedang mengalami bubble.

No comments:

Post a Comment