Wednesday, 23 April 2014

Lemahnya Cyber Security Indonesia

Dunia semakin tak berbatas. Semua orang bisa mengetahui apa yang sedang terjadi di berbagai negara. Pemilu, konflik, ekonomi, maupun pasang surut bisnis. Semuanya bisa diketahui. Yang berbahaya adalah bila ada rekayasa data melalui pembocoran keamanan dunia maya oleh para peretas atau hacker.

Aksi kriminalitas seperti pencurian data-data penting sebuah negara, melumpuhkan situs-situs pemerintah, atau sekadar menyadap percakapan pemangku kepentingan adalah contohnya. Hal ini tentulah membuat geram pemerintahan di seluruh dunia.

Bahkan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Hillary Rodham Clinton pernah mengatakan teknologi internet berperan penting dalam hubungan internasional dan siapa pun yang terlibat dalam serangan cyber harus menghadapi kecaman dunia.

Bagaimana dengan keamanan cyber di Indonesia? Berdasarkan data dari ID-SIRTII (Indonesia Secuity Incident Response Team on Internet Infrastructure), keamanan internet nasional Indonesia dalam kondisi yang memilukan.

Terbukti bahwa Indonesia telah menjadi negara target serangan terbesar di dunia yang mencapai 1.277.578 serangan atau 42.000 serangan per hari. Baru kemudian disusul AS (dengan 332.000 serangan atau 11.000 serangan per hari) dan berikutnya RRC (dengan 151.000 serangan atau 5.000 serangan per hari).

Cina misalnya. Negeri tirai bambu ini sudah menjadi langganan hacker seluruh dunia untuk dijadikan sasaran tembak. Hampir setiap hari terjadi kasus penyerangan terhadap situs-situs pemerintahan maupun lokal. Namun negeri tersebut mampu bertahan dari serangan para hacker. Bahkan mereka biasanya menyerang balik peretas yang telah melumpuhkan situs-situsnya.

Indonesia sebagai salah satu negara Asia keempat dengan pertumbuhan internet setelah Jepang, wajar saja jika menjadi bulan-bulanan para hacker. Melihat hal itu negeri ini juga patut waspada akan serangan cyber yang disinyalir lebih gila lagi.

Masih ingat kasus penyadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh pemerintah Australia? Kejadian itu membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seperti ditelanjangi di depan umum. Bagaimana tidak? Tifatul Sembiring selaku Menkominfo beberapa waktu kemudian akhirnya mengeluarkan tujuh instruksi untuk seluruh provider di Indonesia, terkait penyadapan.

Ia menegaskan pada dasarnya penyadapan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 40. Disebutkan, bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan. Juga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Direktur Jenderal Potensi Keamanan, Kementerian Pertahanan, Pos M. Hutabarat, serangan cyber terhadap teknologi informasi pun harus jadi perhatian secara serius oleh pemerintah negeri ini. Sebab bisa saja hal tersebut menjadi ancaman keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan bangsa.

Kelemahan ini disebabkan kurangnya sumberdaya manusia yang mumpuni di bidang keamanan jaringan internet. Untuk itu, sudah sepantasnya negeri ini juga memperkuat tentara cyber untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan bangsa.

Sayangnya, negeri ini baru mengantisipasi hal tersebut dengan mendorong sejumlah lembaga pemerintah swasta, meningkatkan tata kelola sistem keamanan informasi, di antaranya melalui penerapan Indeks Keamanan Informasi.

Ini semacam pemeringkatan atau pengukuran terhadap tata kelola keamanan informasi di tiap intansi pemerintah. Dengan cara tersebut, disinyalir mampu mengetahui instansi mana saja yang memiliki sistem keamanannya buruk.

Cina Tergiat
Tahun lalu, Bloomberg pernah merilis peringkat negara-negara asal, dari kebanyakan serangan cyber dunia. Ternyata hanya 10 negara saja yang bertanggung jawab atas tiga perempat dari semua serangan.

Cina tampak sebagai yang paling giat, pangsa 41 persen dari jumlah global tersebut. Amerika Serikat berada di peringkat kedua, namun dengan selisih yang jauh, yakni 10 persen. Amerika juga memiliki kelompok-kelompok peretas paling terkenal di dunia, seperti Anonymous dan AntiSec. Sedangkan Rusia menempati peringkat keempat dengan 4,3 persen.

Keadaan ini bukan tanpa sebab. Menurut data dari Internet World Stats, pertumbuhan pengguna internet di seluruh dunia mencapai 566 persen sepanjang periode tahun 2000-2012. Ya, jumlah pengguna internet di seluruh dunia telah bertambah pesat dalam beberapa tahun belakangan ini. Dari sisi jumlah pengguna internet, Asia sebagai penyumbang utama terbesar dengan jumlah 44.8 persen dari total pengguna internet di seluruh dunia.

Melihat maraknya fenomena itu, sebetulnya kini negara-negara di dunia harus mempertimbangkan memiliki intelijen yang mampu menanggulangi persoalan ini. Rusia contohnya. Negara ini mulai melihat bahwa fenomena cyber crime sangat membutuhkan pengkajian lebih mendalam. Terbukti, pada 15 Januari 2012, Presiden Rusia Vladimir Putin menyetujui program pemerintah untuk memperkuat keamanan dunia maya.

Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan sebuah dekrit yang menetapkan kekuasaan penuh bagi Dinas Keamanan Federal, guna menciptakan sebuah sistem negara yang kuat dari serangan-serangan cyber. Tak hanya itu saja, kesadaran Rusia mengenalkan keamanan jaringan, ditularkan kepada kepada anak-anak sekolah melalui pelajaran.

Ini merupakan langkah pengenalan terhadap anak-anak sekolah tentang ancaman informasi yang berasal dari internet. Di antaranya adalah risiko yang berkaitan dengan transfer informasi pribadi.

(Citizendaily.net)

No comments:

Post a Comment