Tuesday, 29 April 2014

Pengelolaan Produk Halal Indonesia yang Masih Main-Main

Produk halal menjadi lahan basah bagi pengusaha makanan dan minuman di seluruh dunia. Nilai pasar global untuk perdagangan produk halal ini diperkirakan sebesar US$547 miliar per tahun. Pemerintah Malaysia menanggapinya dengan akan mengeluarkan sertifikat halal bertaraf internasional dan menggalakkan produk-produk buatannya agar bersertifikat. Sementara Indonesia, kurang serius menanggapinya.

Nilai pasar produk halal diprediksi akan terus bertambah. Menurut Hamid Badawi, Deputi Chief Executive dari UEA Al Islami Foods, permintaan global untuk makanan halal bakal terus meningkat sebesar 20 persen pada tahun 2025. Prediksi itu diperkuat dengan analisis yang memproyeksikan pasar ini memiliki rata-rata pertumbuhan tahunan majemuk (Compounded Average Growth Rate-CAGR) sebesar 4,44 persen selama periode 2012-2016.

Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap pertumbuhan pasar ini adalah peningkatan jumlah penduduk Muslim. Berdasarkan catatan dari Halal Research Council, total populasi muslim di dunia pada tahun 2009 mencapai lebih dari 1,57 miliar orang. Dengan rincian, Asia Pasifik menduduki peringkat pertama berjumlah 972.537.000 dan disusul oleh Timur Tengah – Afrika Utara yang populasi muslimnya sekitar 315.322.000. Sementara untuk Sub-Saharan Afrika terdapat 240,632,000 penganut islam, Eropa 38.112.000 dan Amerika berada dengan jumlah populasi 4.596.000. Melihat dari rincian data tersebut, tentunya Asia Pasifik menjadi tujuan utama perebutan pasar. Tak heran jika saat ini banyak negara barat berlomba untuk menggaet pasar halal dan menargetkan Asia Pasifik sebagai market yang empuk.

Tak hanya Eropa dan Amerika yang memanfaatkan peluang pasar itu. Malaysia juga ikut bertarung untuk mendapatkan ceruk bisnis ini. Bahkan, negeri Jiran itu ambisius untuk menjadi corong produk halal tingkat dunia yang memiliki sertifikasi dan pelabelan yang telah diakui secara global. Tekadnya itu dibuktikan dengan telah disiapkannya cetak biru jauh sebelum pasar produk halal booming. Inisiatif ini dimulai sejak 2008 dan difokuskan pada empat sektor, yaitu pangan olahan, kelapa sawit dan produk turunannya, kosmetik dan peternakan.

Secara tegas, Perdana Menteri Malaysia Ahmad Baidhawi menerapkan dua langkah yang dilakukan oleh Malaysia untuk menggencarkan keempat sektor tersebut. Yang pertama adalah membentuk sentra produk makanan halal dan meningkatkan nilai tambah produk makanan tersebut. Untuk memaksimalkan tujuannya itu, pihaknya telah menentukan sejumlah wilayah yang akan menjadi sentra-sentra produk makanan halal. Daerah-daerah tersebut adalah Pulau Indah di Selangor, Pantai Remis di Perak, Serkam di Malakka, Pedas di Negeri Sembilan, Paya Palawan di Kedah, Gambang di Pahang dan juga terdapat proyek inisial di negara bagian Sabah dan Serawak.

Kedua, pemerintah setempat juga telah memberikan dan mengembangkan keterampilan tentang produk makanan halal  bekerjasama dengan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM). Beberapa bulan lalu pemerintah Malaysia telah menetapkan panduan produksi, persiapan, penanganan dan penyimpanan produk makanan halal. Ini tentunya akan memperkuat kedudukan JAKIM sebagai pemberi sertifikat halal. Selain itu, langkah yang dilakukan pemerintah Malaysia juga dibarengi dengan berbagai insentif termasuk pengurangan pajak untuk meningkatkan produk halal.

Peluang dan Respon Indonesia

Indonesia sebenarnya tak kalah hebat jika mau melakukan komitmen untuk membesarkan produk halal seperti yang Malaysia lakukan. Chairman Joint Business Council Malaysia Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Dato Faudzi Naim mengatakan, Indonesia memiliki peluang besar untuk mereguk keuntungan dari berbagai produk yang bersertifikat halal. Terbukti saat pameran ke-11 Malaysia International Halal Showcase (MIHAS) 2014 yang berlangsung pada 9-12 April lalu, produk halal Nusantara digemari pengunjung asal Malaysia.

"Nilai transaksi meningkat dan menjadi potensi bagi produk Indonesia," tegas Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI Nus Nuzulia Ishak.

Namun, peluang itu rasanya masih kurang diseriusi oleh pemerintah. Data Badan Standarisasi Nasional menyebutkan bahwa jumlah produk yang mendapat sertifikasi halal di Indonesia masih di bawah 20 persen. Jumlah itu terlampau kecil bila dibandingkan dengan Malaysia yang sudah 90 persen.

Tidak dapat dipungkiri, kebijakan dan implementasinya menjadi salah satu pendukung produk halal Indonesia jika ingn sukses di pasar domestik dan internasional. Tapi, yang saat ini masih terjadi adalah RUU Jaminan Produk Halal masih mentok di DPR dan tidak jelas kapan pengesahannya menjadi UU. Pembahasan tentang regulasi ini sudah dimulai sejak fase 2004-2009. Inilah kiranya yang menjadikan produk halal negeri ini masih tersendat.

Saat ini, MUI yang masih memberikan label halal. Tapi, pemerintah layak mengambil wewenang ini. Menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, adalah pemerintah yang berkuasa atas penetapan itu bukan ormas islam. Dia pun mengatakan jika MUI yang diberi wewenang dikhawatirkan akan terjadi kecemburuan di organisasi masyarakat lain.

“Selain itu kalau MUI meminta sertifikat halal bersifat wajib sedangkan pemerintah menginginkan sukarela. Jika seperti ini kasihan usaha kecil yang belum mampu mengajukan sertifikasi karena alasan biaya," kata Suryadharma di Jakarta.

Biaya pengurusan sertifikat halal bisa mencapai enam juta rupiah. Tapi, usaha kecil menengah bisa mendapatkannya secara gratis melalui program rekomendasi dari Kementerian Perekonomian dan Kementerian Koperasi. Terlepas dari biaya, ada kabar yang memberitakan bahwa sertifikat halal yang diberikan LPPOM-MUI ternyata dipertanyakan di luar negeri karena belum terakreditasi. Akibatnya, produk Indonesia dijegal di beberapa negara Islam. Misalnya Uni Emirat Arab, yang mempertanyakan keabsahan sertifikat halal MUI. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Kiblat Halal Dunia ICMI, Tati Maryati.

"Logo halal itu belum diterima karena MUI itu NGO dan belum terakreditasi," kata Maryati.

Sertifikasi halal pun menjadi persoalan layaknya benang kusut yang sulit untuk diurai. Pemerintah berpendapat harus ada UU JPH. MUI merasa telah melakukan sesuai kaidah Islam. Forum Kiblat Halal Dunia ICMI mengusulkan agar pembuatan sertifikasi halal tidak dimonopoli oleh LPPOM MUI dan mempersilakan organisasi-organisasi Islam lainnya untuk menetapkan sertifikasi halal.

Belum terurainya benang kusut di atas menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengembangkan produk halal di pasar dalam negeri apalagi di luar negeri. Sementara, negara tetangga sudah melangkah lebih maju untuk meraup peluang pasar global yang terbentang besar.
(Published on CitizenDaily.net)

No comments:

Post a Comment