Bagi mereka pengguna aktif internet, pastinya pernah berbelanja melalui internet atau e-commerce. Berkat aktifnya pengguna aktif internet, pertumbuhan bisnis e commerce pun semakin menggeliat.
Di Indonesia saja, tahun lalu berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), e-commerce bertumbuh mencapai 54 persen dengan jumlah total nilai transaksi berkisar Rp 125-130 triliun.
Lalu, bagaimana di tahun ini? Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA), Daniel Tumiwa meyakini bahwa 2014 merupakan tahun kejayaan e-commerce. “Bisa tumbuh double digit prediksinya,” katanya. Ia beralasan, tumbuhnya e-commerce lantaran banyaknya pebisnis baru di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kendati e-commerce terus menunjukkan taringnya, namun kepastian regulasi tak kunjung diketok. Sebelumnya, tahun lalu, pembahasan tentang regulasi ini sedang digodok dan ditargetkan awal tahun ini selesai.
Namun demikian, pada prinsipnya peraturan perihal e-commerce harus mengedepankan kepentingan konsumen Indonesia. Aturan ini sejatinya ditujukan untuk melindungi penjual, pembeli, dan service provider dari Indonesia yang sesuai dengan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014. “Ini (aturan e-commerce) harus segera terealisasi sebelum pergantian kabinet,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurthi di Jakarta.
Pada UU Perdagangan tersebut, e-commerce diatur dalam Bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.
Pemerintah Kesulitan
Aturan ini e-commerce ini termasuk pelik. Sebab semua perihalnya harus jelas dan terperinci, baik itu berupa barang, tiket, maupun software yang dipakai. Memang setiap negara mengatur aturan e-commerce berbeda-beda.
Hongkong misalnya, transaksi elektronik yang dilakukannya memberikan kewenangan atas tanda tangan elektronik, sebagai metode atau aturan yang mesti dilakukan. Melalui tanda tangan elektronik, kekuatan hukumnya pun memliki keabsahan.
Regulasi yang pelik ini, diakui Bayu Krisnamurthi. Pasalnya, e-commerce merupakan perdagangan yang tanpa batas, sehingga lumrah menurutnya menyelesaikan aturan ini.
“Susah, merumuskannya susah. Bayangkan sulitnya kebijakan e-commerce. E-commerce itu bordesless. Bayangkan, di Hungaria menggunakan pembiayaan Dubai, barangnya di Vietnam, dibeli orang Indonesia, bagaimana cara penegakkan hukumnya kalau ada pelanggaran?” ujarnya. Inilah yang menjadi soal kerangka regulasi e-commerce, yang mengharuskan berlaku untuk skala internasional.
Maksudnya, seluruh transaksi elektronik yang dilakukan pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri yang menjadikan Indonesia sebagai pasar, wajib mematuhi aturan e-commerce yang ada di dalam UU Perdagangan kelak.
Hal lain yang juga menjadi kendala dalam perumusan aturan e-commerce adalah kedudukan di penjual. Ini pula yang menjadikan pihak Kementerian Perdagangan mengerutkan dahi. Teknologi membuat segalanya bisa tercipta, termasuk toko online.
Tentunya, siapa saja bisa membuat toko online sehingga tidak adanya kepastian kredibilitasnya. “Nanti bagaimana memverifikasi tokonya, karena membuatnya secara mobile,” jelasnya. Apakah dipenghujung Kabinet Indonesia Bersatu jilid II regulasi e-commerce akan selesai? Kita tunggu saja.
(Published on citizendaily.net)
No comments:
Post a Comment