Nilai pembajakkan software dalam kurun waktu Januari 2013-Maret 2014 mencapai Rp 22 miliar. Pelanggaran hak cipta software di negeri ini rupanya semakin marak. Lebih memilukan lagi, Indonesia berada di urutan 11 negara dengan pembajakkan piranti lunak se-dunia di tahun 2011.
Itulah catatan dari Global Software Piracy Study dari Business Software Alliance (BSA). Tapi memang terbukti, dari tahun 2007 hingga 2011 angka pertumbuhan pembajakkan selalu naik. Bahkan tahun kemarin saja, Indonesia menjadi pemimpin pembajakkan software di kawasan ASEAN dengan presentase 86 persen.
Setelah Indonesia, peringkat kedua diduduki oleh Vietnam 81 persen, Thailand 72 persen, Filipina 70 persen, dan Malaysia 55 persen. Ini pun diamini oleh Ketua Umum Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) Djarot Subiantoro.
Dia menyatakan bahwa pembajakkan software di Indonesia relatif mudah dilakukan. “Karena pembajakkan itu relatif mudah dilakukan dan tanpa ketahuan secara fisik atau dapat dilakukan sendiri,” ungkapnya saat dihubungi Citizendaily.net. Padahal pembajakkan software yang makin masif itu tidak menutup kemungkinan terjangkitnya malware di komputer pribadi (PC).
Business Group Head Windows Division Microsoft Indonesia, Lucky Gani, mengatakan tingkat pembajakan piranti lunak yang sangat tinggi menyebabkan tingginya PC yang terinfeksi malware. "Riset kami menunjukkan bahwa 100% software bajakan di Indonesia terinfeksi malware," ungkapnya.
Masih Sporadis
Ini yang mencengangkan. Masih berdasarkan laporan dari BSA, pembajakkan software paling banyak dilakukan oleh sektor industri manufaktur. Ternyata dibalik geliat industri, ada kegiatan pelanggaran hak cipta.
Ini ketahuan dari razia di beberapa kawasan industri seperti Cikarang Utara, Cileungsi, Citeureup, Cilegon, Subang, Purwakarta, dan Bogor di Jawa Barat. Selain itu, upaya ini juga dilakukan di beberapa tempat lainnya seperti Batam, Riau, Denpasar, Surabaya, Malang, dan Jabodetabek. Adapun sektor industri yang menjadi target razia antara lain pabrik suku cadang otomotif, piranti elektronik, tekstil dan garmen, insulasi plastik, alat penerangan, dan sistem penjernihan air.
Software ilegal juga ditemukan di komputer milik Bank Perkreditan Rakyat (BPR), restoran cepat saji, percetakan digital, perusahaan pemeliharaan kapal, dan kontraktor Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pada dasarnya, negeri ini telah mengatur regulasi yang ketat terkait pembajakkan software melalui Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Dalam aturan itu jelas, "Barangsiapa yang menggunakan maupun menjual software ilegal dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta, sebab telah melanggar hak cipta."
Meskipun sudah diatur oleh UU, rasanya pembajakkan software bukannya berkurang, malah semakin bertambah. Hal ini menurut Djarot, lantaran kurangnya rasa menghargai hukum dan hak orang lain oleh masyarakat negeri ini.
“Harus ada peningkatan etika dalam menghargai hukum dan hak orang lain. Tindakan tegas yang menginspirasi baik dari atasan, orangtua, dan dari pemimpin. Sosialisasi solusi alternatif seperti free-ware,” jelasnya.
Selain itu juga, ia menilai usaha pemerintah saat ini masih terkesan sporadis. Hanya menggantungkan inisiatif kepada pelaku industri. “Rasanya perlu sekali sebuah konsep dan langkah proaktif yang tentunya konsisten dalam sosialisasi hukum, penegakkan, dan kebijakan alternatif,” kata dia.
Di samping itu, Direktur Senior Bidang Penegakan Hukum BSA Asia Pasifik Tarun Sawney mengutarakan perlunya keseriusan dalam menegakkan hukuman khusus Intellectual Property (IP). Ia beranggapan bahwa penanganan hak cipta merupakan sesuatu yang penting dan memerlukan perhatian khusus.
Beberapa contoh negara yang berhasil menekan pembajakan software illegal ini memang kebanyakan mempunyai penegakan hukum yang ditujukan khusus untuk hak kekayaan intelektual tersebut. "Taiwan adalah salah satunya, mereka mempunyai pengadilan mulai dari penegak hukumnya, sampai hakim untuk menangani masalah ini," tegasnya.
No comments:
Post a Comment