Tahun 2014 sebagai tahun politik, dimana arah kebijakan pemerintah baru akan berbeda dari sebelumnya, merupakan tahun yang amat menentukan laju perkembangan bisnis Freeport. Sehingga tak ayal, segala cara bakal dilakukan oleh perusahaan asing ini, untuk mempertahankan gurita bisnisnya dengan membujuk pemerintah memberikan ijin perpanjangan kontrak karyanya sebelum 2021.
Celah ini mereka gunakan, selain untuk memperpanjang kontrak kerjanya, juga mencari rekomendasi untuk mengekspor kembali barang mentah. “Lobi mereka sangat intensif sekali. Digeber agar presiden berikutnya makin “tersandera” dan tak bisa berbuat apa-apa. Kita mengecam cara-cara imperialisme semacam ini,” katanya kepada CitizenDaily.net.
Dalilnya tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) pasal 45 nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis masa kontrak. “Kita harus tegaskan kepada Freeport agar mereka tak kurang ajar kepada hukum di negeri ini!” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, masa kontrak pengelolaan tambang emas dan tembaga Freeport akan habis pada 2021. Namun, Freeport sudah mengajukan perpanjangan kontrak hingga 2041. Semestinya Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak tambang di Mimika, Papua, paling cepat pada 2019.
Tetapi, perusahaan asal Amerika ini bersikukuh memperpanjang kontraknya di tahun ini dengan alasan kepastian pengembalian investasi. Pasalnya, Freeport mengklaim telah menyiapkan dana segar hingga US$ 16 miliar demi mengembangkan tambang bawah tanah (Deep Ore Zone atau DOZ) yang pengembalian investasinya setelah 2021.
Erwin melihat, gelagat terburu-burunya Freeport meminta untuk memperpanjang kontrak karyanya karena takut pemerintahan baru mendatang bakal memperlambat laju kepentingan mereka. “Ya, pastilah. Freeport pasti takut. Investasi di Gresberg Papua sangat fantastis. Makanya dia (Freeport-red) gencar melakukan lobi-lobi,” pungkasnya.
Sementara itu, pemerintah meminta kepada Freeport menyesuaikan diri dengan UU Minerba, dalam hal perpanjangan kontrak karyanya hingga 20 tahun ke depan. Di antaranya adalah enam poin renegosiasi, yaitu batasan luas wilayah, penerimaan negara (royalti), divestasi saham, kewajiban pengolahan dan pemurnian, tingkat penggunaan barang dan jasa dalam negeri, serta perpanjangan kontrak.
Menurut Erwin, sudah sepantasnya pemerintah harus fokus terlebih dahulu soal renegoisasi kontrak Freeport yang harus diselesaikan hingga 2021 atau paling cepat diajukkan perpanjangan di 2019.
“Pemerintah harus fokus dahulu merampungkan masa kontrak Freeport hingga 2021 sesuai dengan PP yang ada. Artinya, siapapun nanti presiden yang terpilih maupun parlemen yang dipilih rakyat harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan kontrak Freeport ini sampai waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Pemerintah Tak Tegas
Sempat berhembus rumor, bahwa pemerintah rupanya sudah memberikan perpanjangan kontrak kepada Freeport hingga 2041. Namun kabar itu, dibantah oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Dirinya menganggap bahwa informasi itu palsu atau HOAX.
“Kita belum memperpanjang kontrak Freeport. Itu kabar tidak benar. Kita ini masih dalam proses renegoisasi dengan Freeport,” katanya. Pemerintah akan memperpanjang kontrak Freeport jika enam point yang diajukan telah disepakati.
Misalnya saja soal divestasi saham. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, perusahaan asing yang menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah 5 (lima) tahun produksi wajib mendivestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki Indonesia.
Jika melihat track record Freeport, sesungguhnya perusahaan ini telah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dengan penandatangan Kontrak Karya (KK) Generasi I pada 7 April 1967. Perpanjangan kontrak menjadi KK Generasi V, telah ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991 untuk jangka waktu 30 tahun hingga 2021. Ini artinya wajar jika pemerintah meminta divestasi saham.
Namun sayangnya, Freeport hanya ikhlas melepas 20 persen sahamnya kepada pihak nasional. Angka ini tentu jauh dibawah angka minimum yang diamanatkan Peraturan yang ada. Hingga sekarang, sikap Freeport itu tidak berubah.
Melihat hal itu, pemerintah terkesan tidak tegas. Anehnya, pemerintah tidak mewajibkan Freeport melepas 51 persen sahamnya seperti yang diamanatkan oleh peraturan. Tetapi hanya meminta 30 persen.
Menurut Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar, divestasi saham sebesar 51 persen itu adalah angka maksimum. Tentu ini tidak sesuai lagi dengan aturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Jelas sekali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 Pasal 97 ayat satu dan dua diterangkan bahwa Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki Indonesia.
Kemudian ayat kedua, divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri atas; pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
Saat ini pemerintah Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham di PT Freeport Indonesia. Sementara selebihnya yakni 90,64 persen saham dimiliki oleh induk usaha Freeport Indonesia, Freeport McMoran Copper & Golden Inc.
Di lain itu, perusahaan asal Negara Paman Sam itu juga sudah tidak membayar dividen selama dua periode tahun buku 2012-2013. Freeport hanya membayar pajak dan royalti kepada negara dalam dua periode itu. Maka sampai kapan negeri ini dipecundangi Freeport? Tegaslah!
No comments:
Post a Comment