Thursday, 15 May 2014

Warga Miskin Jakarta Korban Mahalnya Air Bersih

Sejak 1998 hingga 2012, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota Jakarta merugi hingga Rp 1,1 triliun akibat privatisasi air di yang telah dilakukan oleh dua operator, PT Aetra Air dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Nilai kerugian itu akan bertambah jika kerjasama Pemprov DKI Jakarta dilanjutkan hingga 2022. “Kerugian akan mencapai Rp 18,2 triliun jika kerjasama tetap dilanjutkan sampai 2022,” jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Febi Yonesta dalam diskusi 'Heading to Handal dan Pengelolaan Air terjangkau untuk Warga Jakarta' yang digelar di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.

Bila mengacu aturan tentang jumlah kompensasi dari PAM Jaya kepada operator swasta, per meter kubik air, Perusahaan Air Minum (PAM) harus membayar Rp 7.000, sedangkan tarif air yang dibayar oleh warga untuk PAM Jaya hanya Rp 1.000. Itu berarti, PAM Jaya harus menanggung Rp 6.000.
Yonesta menuding bahwa pemerintah tidak berani menghentikan kontrak dengan sektor swasta dalam pengelolaan air baku di Jakarta. "Kontrak ini tidak seimbang dan berisi berbagai isu yang melemahkan Pemprov DKI Jakarta, atau dalam hal ini adalah PAM Jaya yang berfungsi sebagai pemegang kedaulatan rakyat untuk mengelola air," tegasnya.

Tudingan atas ketidakberanian pemerintah menghentikan kontrak tersebut dibantah oleh Direktur PAM Jaya, Sri Kaderi. Sri mengatakan bahwa saat ini justru PAM Jaya tengah mempersiapkan pembelian saham PT Palyja dan PT Aetra. Akuisisi PT Palyja ini ditargetkan akan dilakukan tahun ini. "Kami dalam tahap studi kelayakan. Memang ada rencana. Tapi kami akan melakukannya satu per satu. Untuk PT Palyja, kami berharap itu bisa selesai tahun ini" jelasnya.

Swastanisasi air bukanlah barang baru di Indonesia. Jakarta bukanlah kali pertama “korban” privatisasi air, melainkan ada beberapa daerah yang lebih dahulu menjadi “korban”. Proyek swastanisasi air pertama terjadi di Serang Utara tahun 1993, kemudian Batam tahun 1996. Tahun 1998, swastanisasi air paling kontroversial terjadi di Indonesia ketika dua perusahaan multinasional, Lyonaise dan Thames, mendapatkan konsesi untuk menyediakan layanan air di Jakarta.

Menurut Yonesta, genderang masalah muncul saat kontrak awal di era mantan Presiden Soeharto, di mana kontrak kerjasama berlaku sampai dengan 25 tahun. Saat itu, Soeharto kesal dengan mutu buruk air Jakarta, sehingga dirinya pun memutuskan untuk melakukan privatisasi.

Soeharto menunjuk Salim Group dan putranya, Sigit Hardjojudanto, untuk jadi partner Suez (Paris) dan Thames Water (London). Karena itu, PAM Jaya melalui pengarahan Menteri Pekerjaan Radinal Moochtar dan Gubernur Jakarta Surjadi Soedirdja, melakukan negosiasi dengan kedua perusahaan internasional itu.

Berdasarkan data dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA), hingga saat ini, terdapat kurang lebih 30 proyek swastanisasi air di Indonesia. Jumlah yang sangat sedikit mengingat terdapat lebih dari 300 PDAM di Indonesia. Proyek-proyek swastanisasi air hanya terjadi di kota-kota besar, daerah industri, ataupun di permukiman mewah.

Hal ini membuktikan bahwa di daerah terpencil, masyarakat miskin bukan target yang menarik bagi swasta menanamkan investasinya di sektor air. Padahal, sebagian besar masyarakat Indonesia yang belum memiliki akses terhadap air bersih, justru berada di daerah pedesaan dan tingkat pendapatan rendah.

Gagal Melayani

Sementara itu, menurut KruHA kedua operator swasta itu telah kandas dalam memenuhi harapan masyarakat Jakarta. Apa pasal? Banyak persoalan yang menjadi batu ganjalan yang telah mengakar seperti volume air yang terjual, kebocoran air, dan cakupan layanan.

Tingkat kebocoran air mencapai 46 persen atau kurang lebih senilai Rp 1.764 miliar. Cakupan layanan hanya 63 persen pada akhir tahun 2008, hal ini berarti ada 37 persen kelompok masyarakat Jakarta belum mendapatkan fasilitas air bersih. Persoalan tarif air di Jakarta termasuk termahal di Asia Tenggara bahkan dibandingkan dengan Singapura sekalipun.

Data Kementerian Pekerjaan Umum pada Februari 2006 menunjukkan, tarif air Jakarta setara dengan US$ 0,7. Sedang Singapura US$ 0,35, Filipina US$ 0,35, Malaysia US$ 0,22, dan dan Thailand US$ 0,29. Artinya, secara perbandingan, tarif air di Jakarta lebih mahal. Jelas jika ini terus berlanjut, maka masyarakat miskin akan kesulitan mengakses air bersih. Tak hanya itu saja, harga air yang seharusnya bisa terjangkau semakin jauh diraih oleh mereka.

Ini jelas keluar dari kaidah pasal 33 UUD 1945, Negara seharusnya berdaulat dari hulu ke hilir dalam pengelolaan sumber daya air. Tentulah pengelolaan air ini tidak serta merta dikelola oleh swasta, yang pastinya hanya berorientasi keuntungan tanpa melihat sisi pemerataan akses air di masyarakat.

Para ahli meyakini bahwa pengelolaan air oleh negara pasti lebih baik, sebagaimana praktek-praktek di berbagai negara di dunia. Bahkan di negara se-liberal apapun, pengelolaan air yang terbaik untuk pemenuhan hak asasi manusia adalah pengelolaan air oleh negara.

Oleh sebab itu, tentunya negeri ini harus benar-benar berani untuk melakukan investasi terkait kemaslahatan masyarakat termasuk air. Sehingga tidak adanya lagi swastanisasi yang telah dilakukan saat ini. 
(Published on Citizendaily.net)

No comments:

Post a Comment